MODEL
PEMBELAJARAN PKBM BERBASIS MASJID
(Analisis
Management Sekolah Masjid Terminal ‘Master’ Depok)
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu umat dan bangsa di
setiap belahan dunia. Suatu bangsa dikatakan maju dapat dilihat dari indikator
pendidikannya. Negara-negara maju biasanya memiliki sistem pendidikan yang
baik, sebaliknya negara-negara miskin dan berkembang biasanya sistem
pendidikannya kurang bermutu kalau tidak dikatakan berantakan. Pendidikan akan
membentuk kualitas sumber daya manusia berkarakter, berakhlak mulia dan berilmu
tinggi.
Pendidikan merupakan hak sekaligus kewajiban asasi bagi setiap manusia.
Karena dengan pendidikan manusia dapat mengetahui dirinya, hak dan kewajibannya
sebagai manusia, yang kedudukannya menjadi wakil Allah Swt. di muka bumi.
Tetapi sayang sampai saat ini, tidak semua orang dapat memperoleh hak
pendidikan yang sama. Bahkan apabila dilihat realitanya dalam sistem sosial
masyarakat kita, pendidikan seakan hanya hak kaum borjuis, bagi
orang-orang miskin tampaknya sulit membayangkan bagaimana mensekolahkan
anak-anaknya apalagi sampai sekolah tinggi.
Pada tahun 2014, data tentang anak putus sekolah di negri yang kita cintai
ini, sangat memprihatinkan. Sebagaimna
dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini
Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi bahwa "Anak-anak putus sekolah jumlahnya besar, 7,39 juta
orang dari total angkatan kerja 118, 192 juta jiwa. Pengangguran ini
kebanyakan di Pulau Jawa sebesar 65,03 persen, selebihnya di Sumatera 20,3
persen, Sulawesi 5,06 persen, Kalimantan 4,52 persen, Bali dan Nusa Tenggara 3
persen, Maluku dan Papua 2,09 persen,". Sementara
Abdul Malik menyebutkan data yang berbeda yakni
“Berdasarkan data statistik, per September 2013, sebanyak
28,55 juta penduduk di Indonesia masuk dalam kategori miskin, 181 daerah
tertinggal, dan 1,3 juta anak putus sekolah.”
Adapun mengenai data yang pasti tentang anak-anak putus sekolah di negri kita
ini, memang masih simpang siur, belum pasti jumlahnya. Tetapi faktanya dengan
mudah dapat kita saksikan keberadaan mereka, khusunya di kota-kota besar
seperti Jakarta.
Banyaknya anak putus sekolah di satu sisi akan menambah anak-anak yang
harus bekerja sebelum waktunya dan lebih parahnya lagi apabila mereka tidak
dapat dibina, mereka akan tumpah di jalanan menjadi sampah masyarakat. Bahkan
kemungkinan besar mereka menjadi virus-virus yang merusak tatanan hidup
sosial-kemasyarakatan di mana mereka tinggal. Lalu siapa yang harus
bertanggung-jawab mengatasi semua itu? Tanggung jawab bersama, masyarakat dan
pemerintah. Karena mereka adalah warga negara yang sah dan memiliki hak yang sama, yakni hak untuk memperoleh
pendidikan.
Ki Hajar Diwantara dalam pemikiran pendidikannya yang dikenal dengan Tri
Pusat pendidikan mengkategorikan pusat pendidikan dalam tiga lingkungan,
pendidikaan sekolah, pendidikan masyarakat dan
pendidikan di dalam rumah. Tiga pilar pendidikan tersebut harus berjalan
saling mendukung dan melengkapi. Pendidikan
di Jepang juga sama, mengenal tiga sistem, yakni: home education (pendidikan
rumah), school education (pendidikan sekolah) dan social education (pendidikan
sosial). Program-program pendidikan nonformal di Jepang dilakukan melalui
sistem pendidikan sosial, istilah pendidikan sosial di Jepang diperkenalkan
pertama kali melalui koran sekitar akhir abad 18. Undang-undang tentang
pendidikan sosial sebagai dasar sistem pengembangan pendidikan sosial disahkan
pada tahun 1949. Pendidikan sosial di Jepang di tekankan pada dua asas pokok,
yaitu: (1) menjamin hak-hak setiap warga negara untuk belajar, khususnya mereka
yang kurang mampu untuk bersekolah, dan (2) memajukan demokrasi yang
partisipatif kepada masyarakat melalui proses pembelajaran di tengah-tengah
lingkungan masyarakat yang kemudian dikenal denagan kominkan
Sejatinya pemerintah sudah bekerja keras untuk menangani problem anak-anak
putus sekolah. Tahun 2008, melalui PP no. 47 pemerintah menetapkan program
wajib belajar, yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia minimal menyelesaikan
pendidikan dasar yakni tingkat SD dan SMP atau yang sederajat.
Program wajib belajar ini “bertujuan memberikan pendidikan
minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya
agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.” Wajib belajar 9 tahun bisa ditempuh melalui
jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Sementara pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Selanjutnya untuk merealisasikan program wajib belajar dan memberikan
kesempatan belajar bagi setiap warga negara, diterbitkan PP No. 17 Tahun 2010
tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. PP setebal 215 halaman ini
mengakomodir berbagai jenis dan jalur pendidikan. Sehingga hampir semua proses
pembelajaran dalam berbagai jenis dan bentuk pendidikan, pada akhirnya dapat
disamakan nilainya dengan pendidikan formal.
Diantara pendidikan nonformal yang sudah bisa disamakan adalah pendidikan
penyetaraan program Paket A (SD), Paket B (SMP) dan Paket C (SMA/SMK). Peserta
didik paket ini akan diberi sertifikat kompetensi setelah lulus mengikuti ujian
kesetaraan yang diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Satuan pendidikan yang mewadahi pendidikan penyetaraan program paket tersebut
dikelola dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yakni satuan pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat
atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Menarik dan dapat menjadi harapan baru karena dengan perkembangan PKBM tidak
menutup kemungkinan, jenis-jenis pendidikan nonformal lainnya, seperti Majlis
Taklim juga bisa disetarakan dengan ijazah pendidikan formal tentunya setelah
tersedia instrumennya untuk mengukur standar kelulusan.
Dengan diterbitkannya PP No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan seperti dijelaskan di atas, maka perkembangan iklim
pendidikan nonformal di Indonesia tampak kondusip, terutama kelompok-kelompok
belajar yang sudah jelas ada ujian penyetaraannya. Dan untuk mengatur
pusat-pusat kelompok belajar masyarakat serta meningkatkan mutu dan penjaminan kualitas pelaksanaan keseluruhan program
pendidikan masyarakat, Derektorat Pendidikan Pembinaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal
dan Informal Kemendiknas telah
menerbitkan Standar dan Prosedur
Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang berfungsi
sebagai pedoman para pengelola.
Dalam upaya peningkatan
tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, serta transformasi informasi
dalam penyelenggaraan program-program pendidikan nonformal, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendiknas, pada tahun 2014 telah melakukan
penataan ulang kelembagaan PKBM sebagai satuan pendidikan yang memberikan
layanan kepada masyarakat yang belum terlayani melalui pendidikan formal dengan
melakukan penerapan Nomor Induk Lembaga (NILEM) PKBM secara online.
Melalui NILEM PKBM secara
online tersebut di atas, sekarang tercatat ada 8.190 PKBM di berbagai wilayah
propinsi seluruh Indonesia. Jawa Barat menduduki tempat teratas, jumlahnya
mencapai 1.534 PKBM, disusul Jawa Timur dengan jumlah 1.017 dan Jawa Tengah
sebanyak 866.
Jumlah PKBM yang telah memiliki NELEM masih sangat sedikit, ini jika kita lihat
dari pengertian PKBM yang dimaksud adalah “prakarsa pembelajaran masyarakat
yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi
yang berbasis masyarakat (Community Based Institution)”
dan berarti termasuk majlis taklim yang mungkin jumlahnya mencapai ratusan
ribu.
Fenomena PKBM sekarang menjadi hal yang menarik untuk dicermati, dikaji dan
diteliti. Dan tidak sedikit, para akademisi yang sudah melakukan penelitian
dalam objek ini. Ada yang meneliti dari segi kelembagaan, pembiayaan, model, strategi pembelajaran dan lain-lainnya.
Semua kegiatan penelitian tersebut rata-rata memiliki tujuan yang hampir sama,
yakni memperbaiki pelaksanaan proses PKBM. Dan pada akhirnya PKBM diharapkan
bisa menjadi model pembelajaran yang
ideal dan menjadi pilihan masyarakat yang memiliki perbedaan-perbedaan dalam
hal khusus, yakni peserta didik yang mempunyai kesulitan-kesulitan untuk bisa
mengikuti pendidikan formal. Kesulitan-kesulitan tersebut bisa berupa kesulitan
dalam pendanaan,
membagi waktu belajar, anak-anak yang berkebutuhan khusus, atau alasan-alasan
lainnya.
Di saat kesadaran masyarakat dan pemerintah Indonesia akan pentingnya
pendidikan dalam membangun bangsa, – khususnya kaum muslimin sebagai mayoritas
penduduknya – dengan diterbitkannya PP No. 17 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, semestinya merasa lega. Karena
semua bentuk proses pembelajaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia
semua dapat dihargai dan dapat disamakan dengan pendidikan formal, sebagaimana
sudah dijelaskan di atas.
Selanjutnya apabila kita tinjau dari konsep pendidikan Islam, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) sejalan dengan nilai-nilai pedidikan yang diamanatkan
oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, yakni perintah menuntut ilmu. Perintah Al-Qur’an
kepada umat Islam yang pertama adalah untuk melakukan kegiatan membaca, yakni
kegiatan belajar yang dapat membuka pikiran umat manusia. Membaca adalah pintu
gerbang berbagai macam ilmu. Sehingga dengan membaca dan terus belajar kaum
muslimin dapat menjadi ummat yang berkualitas. Perintah membaca dalam
al-Qur’an, surah al-‘Alaq ayat 1 dan 3, tidak disebutkan maf’ulnya (objek),
tetapi yang disebutkan adalah halnya (keadaan) yakni dengan menyebutkan Tuhan.
Uslub kalam (Susunan kalimat) tersebut mengisyarahkan bahwa objek ilmu
yang dipelajari itu mencakup semua bidang ilmu, karena masih umum. Adapun yang
dibatasi adalah caranya, yakni prosesnya yang harus disertai dengan kesadaran
ber-tauhid.
Dan mengenai batasan proses menuntut ilmu tersebut di atas, juga hanya cara
atau metodenya yang harus menyertakan kesadaran ber-tauhid. Adapun
waktunya justru tidak terbatas, bahkan belajar diperintahkan dari mulai buaian
sampai liang lahad.
Artinya konsep belajar menurut ajaran Islam itu adalah konsep belajar seumur
hidup (lifelong learning). Belajar tidak harus di dalam kelas, tetapi
bisa di mana saja dan kapan saja. Rumah dan lingkungan masyarakat juga dapat
dijadikan sebagai pusat pembelajaran. Dan pada masa Rasulullah Saw., hal ini
telah terbukti dapat membelajarkan kaum muslimin dalam membentuk masyarakat
yang beradab (masyarakat madani).
Dengan nilai-nilai pendidikan Islam di atas, umat Islam sebenarnya dapat
memanfaatkan masjid sebagai Pusat Kegiatan Belajar bagi jama’ahnya. Karena
berdasarkan catatan sejarah, masjid dapat dijadikan basis pendidikan. Bahkan
pada masa Rasulullah Saw. masjid mempunyai fungsi yang sangat beragam.
Masjid Nabawi pada saat itu memiliki fungsi tidak kurang dari sepuluh
hal, sebagai berikut: (1) Tempat ibadah ( shalat dan zdikir), (2) . Tempat
konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi, sosial budaya, (3). Tempat
pendidikan, (4). Tempat santunan sosial,
(5). Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya, (6). Tempat pengobatan
para korban perang, (7). Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, (8). Aula
dan tempat menerima tamu, (9). Tempat menawan tahanan, (10). Pusat penerangan
atau pembelaan agama.
Dalam hal membelajarkan
masyarakat (learning society), pemerintah Indonesia - dalam hal ini
Kemendiknas – sebenarnya sudah membangun sinergi dengan pihak-pihak dari luar
komunitas maupun lembaga-lembaga yang memiliki agen atau perwakilan atau
aktivitas atau kepentingan atau kegiatan dalam komunitas tersebut yang dengan
suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi
keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM. Dimana komponen-komponennya dapat digambarkan
sebagai berikut:
Pembelajaran masyarakat
(learning society) melalui program PKBM,
harus difahami bahwa pemerintah hendak memberikan legalitas kegiatan
belajar kepada warga negaranya yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti
pendidikan formal, sehingga hasil belajarnya dapat dihargai sama seperti mereka
yang belajar di lembaga-lembaga pendidikan formal. Selanjutnya setelah mendapat
sertifikat kelulusan, sertifikat tersebut dapat digunakan untuk melamar
pekerjaan atau yang lainnya sama dengan ijazah sekolah formal.
Usaha pengakuan dan persamaan
hasil belajar pendidikan nonformal dengan pendidikan formal tersebut di atas,
seharusnya disambut dengan tangan terbuka oleh semua pihak. Karena apabila
program ini dapat dilaksanakan dengan efektif insyaAllah, hak warga negara akan
pendidikan akan dengan mudah terpenuhi. Program wajib belajar 9 tahun (sekolah
dasar/SD-SMP) akan tercapai, bahkan mungkin akan terlampaui dengan banyaknya
peminat paket C,
yakni pendidikan setingkat pendidikan menengah (SMA/SMK). Belum program-program
pendidikan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Dan terutama bagi umat Islam
sebagai mayoritas penduduk Indonesia, semestinya segera mengambil bagian, dengan
mengelola potensi dan sarana-sarana yang telah ada yang jumlahnya mencapai
ratusan ribu yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, yakni masjid
dan Majlis Taklim. Masjid yang hampir semuanya juga mengadakan taklim dan
Majlis Taklim yang dibangun secara khusus yang eksistensinya sudah ada sejak
zaman dahulu pada dasarnya adalah pusat pembelajaran masyarakat (learning
society).
Potensi pusat-pusat
pembelajaran masyarakat (learning society) tersebut di atas tinggal disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar dan Prosedur Penyelenggaraan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan oleh Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Selanjutnya didaftarkan secara resmi menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM).
Dengan demikian umat Islam
Indonesia akan memiliki ratusan ribu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) resmi
dan berbasis masjid (religi). Umat Islam
dapat belajar ilmu-ilmu yang bisa menjadi bekal untuk kesejahteraan hidup di
dunianya, sekaligus mendapatkan pemahaman agamanya melalui kontak sosial di
lingkungan masjid. Muhammad Husain Al-Dzahabiy
dalam makalahnya ketika Mu’tamar Risalat Al-Masjid di Makkah tahun 1975,
merasionalkan kegiatan umat Islam yang dilakukan di masjid jika dilakukan
dengan baik. Beliau menggambarkan betapa mendalamnya pemahaman dan penghayatan
umat Islam jika mereka dapat memanfaatkan sarana masjid untuk membina dan mendidik
dirinya. Jika seorang berumur 60 tahun dan baligh umur 15 tahun, maka ia berada
di masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah selama 45 tahun. Artinya jika
satu tahun 365 hari dan sehari semalam 5 kali berada di masjid, maka ia berada
di dalam masjid sebanyak 28125 kali.
Jika pertama ke masjid ia bau badannya sangat mengganggu jama’ah yang
lain, kemudian ketika itu dia di tegur oleh pengelola masjid atau jama’ah yang
ada di sampingnya dengan disertai pemahaman sabda Rasul yang artinya “Siapa
yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menghindar dari masjid
kita” dan seterusnya, maka tidak ada orang Islam yang awam degan agamanya.
Dari paparan di atas, peneliti
berfikir bahwa potensi pembelajaran umat Islam tersebut perlu mendapatkan porsi
khusus untuk diteliti dan dicarikan model-model yang kreatif dan inovatif demi
efektifitas dan efesiensi pembelajarannya. Dari penelitian pendahuluan yang
dilakuakan, menurut peneliti ada satu PKBM yang dapat dikembangkan menjadi
model pusat pembelajaran masyarakat dengan berbasis masjid dan syarat dengan
nilai-nilai religiuas. PKBM dimaksud adalah PKBM Bina Insan Mandiri yang lebih
dikenal sebagai ”Sekolah Master”.
Sekolah Master didirikan atas dasar rasa prihatin untuk menyelamatkan masa
depan pendidikan anak-anak korban krisis ekonomi tahun 1998. Ketika itu
pendirinya, Nurochim berkenalan dengan empat sarjana di Masjid Al-Muttaqien
yang terletak di Terminal Depok. Bersama mereka kemudian pelan-pelan
mengumpulkan orang yang ingin belajar. Mula-mula kegiatan ini berlangsung di
masjid sehingga terkenal dengan nama Masjid Terminal atau Master.
Sekolah Master ini telah terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
dengan basis masjid dan nilai-nilai religi. Pembelajaran yang berlangsung di
Master yang serba minim fasilitas, ternyata tidak menghalangi prestasi
siswanya. Ini terbukti beberapa kali perwakilan siswa Master dapat menyabet
juara olimpiade matematika tingkat Depok, sampai Provinsi Jawa Barat.
Master telah berhasil melahirkan siswa-siswa
berprestasi yang menjuarai berbagai perlombaan, baik akademik maupun non
akademik, diantaranya Juara I dan III Olimpiade Matematika setara SD
se-Jabotabek, Juara I dan II lomba menulis surat untuk Presiden RI, Juara III
membaca puisi KWARCAB Kota Depok, Juara II mewarnai gambar TPA se-Kota Depok,
Juara I Festival Band Piala Mayjen Asril Tanjung, Juara I Tash-Sic (musik dari
barang bekas) se-Jabodetabek, Penghargaan dari Mendiknas dalam rangka HUT Guru,
dan lain-lain. Para lulusan Master juga telah berhasil kuliah di Universitas
Indonesia (3 orang), di UIN Syarif Hidayatullah, dan UNJ (30 orang ). Ratusan
lainnya bekerja sebagai satpam dan karyawan perusahaan. Ada juga yang membuka
usaha sendiri seperti bengkel, salon, atau galerai telepon selular.
Sekolah Master juga terbukti dapat
membudayakan nilai-nilai Islam ke dalam lingkungan pendidikan, sehingga siapapun
yang masuk dalam lingkungan pendidikan Master secara tidak langsung mengikuti
budaya Islam tanpa merasa dipaksa. Pernah terjadi kejadian yang unik, – yang kemudian
kejadian ini dituduhkan sebagai isu islamisasi – suatu hari datang bingkisan dari seorang tokoh
yang ditujukan pada siswa putri. Bingkisan tersebut dibagikan tanpa terkecuali,
termasuk pada siswa yang beragama non-Islam. Tanpa sepengetahuan pengurus, di
dalam bingkisan tersebut terdapat jilbab dan mukena. Semua siswi kemudian
belajar menggunakan jilbab dan shalat dengan mukena pemberian tokoh tersebut.
Termasuk seorang siswi yang non-Muslim. Siswi itu turut serta berjilbab saat
belajar dan shalat dengan mukena. Orangtuanya sendiri sesungguhnya tidak
keberatan, tetapi ada kerabatnya yang menentang, hingga anak tersebut akhirnya
pindah tempat tinggal.
Masjid adalah tempat dimana
telah diperintahkan oleh Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, bertasbih
menyucikan nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Masjid adalah pusat pembentukan
tokoh-tokoh masyarakat yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli
dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat.
Atas dasar latar belakang di
atas, peneliti inging meneliti lebih lanjut pada objek Sekolah Master sebagai
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai disertasi dengan judul “MODEL PUSAT
KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) BERBASIS MASJID (Analisis Management Sekolah
Masjid Terminal ‘Master’ Depok)”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan paparan latar belakang masalah di atas, maka setidaknya dalam
objek penelitian ini dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kesempatan memperoleh
pendidikan melalui jalur nonformal dapat disertifikasi melalui ujian persamaan.
Dan nilai sertifikatnya pun disamakan dengan ijazah sekolah formal sesuai
dengan tingkatan dan kehususannya.
2.
Perkembangan pendidikan nonformal yang diwadahi dengan istilah Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (BKBM) kurang mendapat perhatian dari para
akademisi. PKBM banyak dikelola justru oleh orang-orang yang kurang mengerti
tentang teori kependidikan. Mereka mengelola PKBM lebih didasari oleh sikap
keprihatinan dan semangat membantu anak-danak yang tidak memiliki kesempatan
untuk mengikuti pendidikan formal.
3.
Potensi dan sumberdaya umat Islam Indonesia yang sangat besar untuk
mengembangkan PKBM belum dimanfaatkan secara maksimal. Umat Islam Indonesia
mempunayai ratusan ribu masjid yang tersebar di seluruh pelosok tanah air juga
majlis taklim yang tidak kurang jumlahnya dari masjid, belum banyak
dimanfaatkan untuk memfasilitasi anak-anak muslim yang tidak dapat mengenyam
pendidikan formal supaya mereka mendapatkan sertifikat kompetensi
melalui ujian penyetaraan.
4.
Jumlah PKBM yang dengan tegas
mengedepankan nilai-nalai Islami masih sangat minim. Model PKBM kebanyakan bersifat
pragmatis dan benilai duniawi semata. Lingkungan proses pembelajaran di
PKBM sedikit yang berbasis agama seperti masjid, majlis taklim atau pesantren.
C.
Pembatasan dan
Perumusan Masalah
Supaya dalam
pembahasan penelitian disertasi ini dapat terarah dan terfokus, mengingat
begitu luas dan kompleknya permasalahan yang terkandung dalam pembahasan judul
ini, maka penulis perlu membatasi masalah penelitian ini sebagai berikut:
1.
Penelitian ini difokuskan pada management
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang meliputi: Komunitas Binaan, Peserta Didik, Pendidik/Tutor/Instruktur/Narasumber
Teknis, Penyelenggara
dan Pengelola, dan Mitra PKBM.
2.
Penelitian difokuskan pada analisis
model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang berbasis masjid
3.
Sample penelitian dibatasi pada lembaga
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Bina Insan
Mandiri yang lebih dikenal sebagai ”Sekolah Master”.
Berdasarkan pada pembatasan masalah
penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat merumuskan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah management Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Sekolah Master?
2.
Bagaimanakah pengembangan model Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis
Masjid?
D.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menemukan
model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
berbasis masjid yang ideal, yakni PKBM yang bermutu baik, yang dapat memberikan
alternatif pendidikan bagi anak-anak yang tidak memiliki kesempatan
untuk mengikuti pendidikan formal. PKBM yang dapat menghasilkan output
yang dapat menerapkan nilai-nilai Islami, dan juga dapat bersaing dengan
keluaran sekolah-sekolah formal.
E.
Penelusuran
Hasil Penelitian
Ada beberapa penelitian terdahulu yang
berkaitan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
1.
UNESCO Bangkok, menerbitkan CLC
Management HandBook,
2.
Dr. H. Mustofa
Kamil, dalam bukunya Pendidikan Nonformal, Pengembangan Melalui PKBM memaparkan
bahwa Pendidikan nonformal sebagai sebuah bagian dari sistem pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam
rangka pengembangan dan implementasi belajar sepanjang hayat (lifelong
learning). Lebih lanjut beliau menjelaskan
bahwa pendidikan nonformal dapat menjadi pendidikan
alternatif bagi masyarakat. Dalam buku ini
juga dibicarakan tentang konsep, teori, dan kaidah-kaidah pendidikan
yang tidak dibatasi oleh waktu, usia, jenis kelamin, ras (suku, keturunan),
kondisi sosial budaya, ekonomi, agama. Pada bab V beliau menjelaskan bagaimana membangun PKBM yang ideal dengan
membandingkan atau mengambil pelajaran melalui
studi komparatif tentang pendidikan khususnya pendidikan nonformal di Jepang
sebagai negara maju di kawasan Asia untuk lebih meningkatkan kualitas program
pendidikan nonformal di masa depan khususnya di Indonesia, oleh karena itu,
buku ini sementara boleh dikatakan buku yang pertama penulis
dapatkan yang membahas secara tuntas tentang pendidikan
nonformal di Indonesia dan pendidikan sosial di Jepang melalui contoh kasus
penyelenggaraan PKBM dan Kominkan
3.
Gito Yuliantoro, dalam tesisnya yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Kelompok Belajar Usaha (KBU) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(BKBM) (Studi Kasus di BKBM Mitra Mandiri Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan
Cimahi Selatan, Kota Cimahi)” merupakan penelitan Studi Kasus dengan pendekatan
kualitatif. Dalam penelitian ini dibahas tentang permasalahan, hambatan dan
faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan Kelompok Belajar Usaha dalam
pemberdayaan masyarakat. Beliau menjelaskan beberapa temuan dalam penelitian, yaitu
masih relatif rendahnya motivasi warga belajar, sarana dan prasarana yang
kurang menunjang, dan pemasaran yang kurang berkembang di ekonomi lokal. Adapun
mengenai faktor–faktor yang menyebabkan Kelompok Belajar Usaha kurang
berkembang adalah : Jenis keterampilan yang tidak aspiratif, kurangnya
kerjasama dengan kelembagaan lokal dan swasta, kualitas instruktur yang tidak
profesional, dan kurangnya partisipasi atau dukungan dari masyarakat. Selanjutkan
beliau menawarkan strategi pemecahan masalah dalam kajian ini, yakni: Program
Pendidikan dan Pelatihan Menjahit dan Bengkel sepeda Motor yang merupakan
aspirasi dari warga masyarakat, Pengembangan Usaha Kelompok Belajar Usaha yang
berkelanjutan, Pengembangan Usaha Mandiri dan Program Peningkatan Pelayanan
Informasi PKBM dan Kerjasama dengan Kelembagaan Lokal.
4. Ajami Sholichin, menulis skripsinya dengan berjudul “Peran Sekolah Masjid Terminal (Master) di
Depok dalam
Meningkatkan Motivasi Belajar Anak Jalanan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)”. Peneliti berhasil menemukan beberapahal
terkait Peran Sekolah Masjid Terminal (Master) di Depok, antara lain: pertma,
keberadaan sekolah MASTER telah menjadi sebuah cahaya harapan bagi gelap dan
kerasnya kehidupan anak jalanan. Sekolah MASTER mampu berperan sebagai salah
satu wadah bagi anak jalanan, tidak hanya sebagai rumah singgah tempat bernaung
bagi mereka tetapi juga memiliki peranan penting bagi pendidikan mereka
sehingga mereka memiliki sebuah harapan baru menghadapi masa depan yang lebih
baik. Kedua, peranan sekolah MASTER ini telah mampu meningkatkan
motivasi belajar anak jalanan yang biasanya ketika seorang anak telah
menghidupi kehidupan keras di jalanan, mereka akan tidak acuh dalam hal
pendidikan karena beberapa dari mereka sebelum masuk ke sekolah MASTER, hanya
berorientasi pada bagaimana cara untuk mendapatkan uang sebagai kebutuhan hidup
utama. Tetapi terlihat
berbeda dari beberapa anak jalanan yang sudah masuk dan bergabung bersama
sekolah MASTER. Ketiga, Peserta didik
(anak jalanan) juga bisa
belajar meningkatkan potensi akademis dan life skill mereka demi masa depan
yang lebih baik. Seperti belajar mengaji dan baca tulis Al-Qur’an
sehingga dari mereka ada yang menjadi muadzin dan mengikuti kegiatan pengajian
remaja di sekitaran tempat tinggalnya, membuat kerajinan tangan dari barang
bekas sehingga memiliki nilai jual seperti bingkai foto dari bekas stik ice
cream, botol dan gelas bekas minuman mineral yang
dijadikan kerajinan seperti kincir angin dan lain-lain.
Dan kesenian seperti melukis dan belajar berbagai macam alat musik yang dapat
menghasilkan karya yang lebih baik seperti lebih mahir dalam memainkan alat
musik dan bernyanyi lebih enak didengar. Ada juga pelatiha otomotif dan sablon
juga percetakan untuk menambah skill anak jalanan di sana.
5. Afiful Ikhwan, dalam tulisannya yang dimuat di Jurnal Edukasi,
Volume 0 1, Nomor 6 yang terbit pada 1 Juni 2013, menulisa tema tentang Optimalisasi
Peran Masjid dalam Pendidikan Anak: Perspektif Makro Dan Mikro. Tulisan ini
menjelaskan Ikhwan kelihatan ingin mengajak pembaca untuk dapat mengembalikan
fungsi masjid sebagai sarana pendidikan Islam.
F.
Sistematika
Penulisan
Dr. H. Mustofa Kamil, Kominkan Sebagai Pusat Budaya dan Belajar
Masyarakat Jepang, atikel.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bab I
Ketentuan Umum, ayat 6, hlm. 3
Lihat PP No. 17 Tahun
2010, Bab IV tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang
meliputi: Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusak
Kegiatan Belajar Masyarakat, hingga Majlis Taklim semua dihargai setara dengan
hasil program pendidikan pendidikan formal (pasal 101). Juga Bab V tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Informal yakni pendidikan yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, juga
hasilnya dapat dihargai seperti pendidikan formal melalui uji kesetaraan (pasal
117).
Miskiah, Seoarang Widyaisuara dari Balai Diklat Keagamaan Palembang
menjelaskan bahwa Buruknya lingkungan sekolah menjadi alasan yang sangat kuat bagi orang tua
akhir-akhir ini untuk tidak memasukkan anaknya di sekolah formal, beliau
berargumen bahwa makin meningkatnya pengangguran akhir-akhir ini, bukti
kegagalan sekolah mencetak manusia-manusia produktif. Sekolah hanya lebih mampu
memberi tugas-tugas kepada siswa untuk menyelesaikan soal-soal yang
mengawang-awang, dimana siswa tidak mampu menterjemahkan pemahaman soal
tersebut dalam kehidupan nyata. Akibatnya siswa kurang kreatif dan waktunya
habis hanya untuk memikirkan pelajaran-pelajaran yang ia sendiri tidak
mengetahui nantinya untuk apa. (http://bdkpalembang.kemenag.go.id/homeschooling-solusi-tepat-buat-yang-sibuk/ (diakses
21/03/2015 Jam 22:40)). Dengan diakuinya pendidikan nonformal bahkan informal berdasarkan
peraturan perundang-undangan, maka mereka akan lebih memilih membelajarkan
anaknya di PKBM dalam bentuk homeschooling.