This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 21 April 2015

Bab I



MODEL PEMBELAJARAN PKBM BERBASIS MASJID
(Analisis Management Sekolah Masjid Terminal ‘Master’ Depok)

A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu umat dan bangsa di setiap belahan dunia. Suatu bangsa dikatakan maju dapat dilihat dari indikator pendidikannya. Negara-negara maju biasanya memiliki sistem pendidikan yang baik, sebaliknya negara-negara miskin dan berkembang biasanya sistem pendidikannya kurang bermutu kalau tidak dikatakan berantakan. Pendidikan akan membentuk kualitas sumber daya manusia berkarakter, berakhlak mulia dan berilmu tinggi.
Pendidikan merupakan hak sekaligus kewajiban asasi bagi setiap manusia. Karena dengan pendidikan manusia dapat mengetahui dirinya, hak dan kewajibannya sebagai manusia, yang kedudukannya menjadi wakil Allah Swt. di muka bumi. Tetapi sayang sampai saat ini, tidak semua orang dapat memperoleh hak pendidikan yang sama. Bahkan apabila dilihat realitanya dalam sistem sosial masyarakat kita, pendidikan seakan hanya hak kaum borjuis, bagi orang-orang miskin tampaknya sulit membayangkan bagaimana mensekolahkan anak-anaknya apalagi sampai sekolah tinggi.
Pada tahun 2014, data tentang anak putus sekolah di negri yang kita cintai ini, sangat memprihatinkan.  Sebagaimna dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI)  Lydia Freyani Hawadi bahwa "Anak-anak putus sekolah jumlahnya besar, 7,39 juta orang dari total angkatan kerja 118, 192 juta jiwa.  Pengangguran ini kebanyakan di Pulau Jawa sebesar 65,03 persen, selebihnya di Sumatera 20,3 persen, Sulawesi 5,06 persen, Kalimantan 4,52 persen, Bali dan Nusa Tenggara 3 persen, Maluku dan Papua 2,09 persen,"[1]. Sementara Abdul Malik menyebutkan data yang berbeda yakni  “Berdasarkan data statistik, per September 2013, sebanyak 28,55 juta penduduk di Indonesia masuk dalam kategori miskin, 181 daerah tertinggal, dan 1,3 juta anak putus sekolah.”[2] Adapun mengenai data yang pasti tentang anak-anak putus sekolah di negri kita ini, memang masih simpang siur, belum pasti jumlahnya. Tetapi faktanya dengan mudah dapat kita saksikan keberadaan mereka, khusunya di kota-kota besar seperti Jakarta. 
Banyaknya anak putus sekolah di satu sisi akan menambah anak-anak yang harus bekerja sebelum waktunya dan lebih parahnya lagi apabila mereka tidak dapat dibina, mereka akan tumpah di jalanan menjadi sampah masyarakat. Bahkan kemungkinan besar mereka menjadi virus-virus yang merusak tatanan hidup sosial-kemasyarakatan di mana mereka tinggal. Lalu siapa yang harus bertanggung-jawab mengatasi semua itu? Tanggung jawab bersama, masyarakat dan pemerintah. Karena mereka adalah warga negara yang sah dan memiliki hak  yang sama, yakni hak untuk memperoleh pendidikan[3].
Ki Hajar Diwantara dalam pemikiran pendidikannya yang dikenal dengan Tri Pusat pendidikan mengkategorikan pusat pendidikan dalam tiga lingkungan, pendidikaan sekolah, pendidikan masyarakat dan  pendidikan di dalam rumah. Tiga pilar pendidikan tersebut harus berjalan saling mendukung dan melengkapi. Pendidikan di Jepang juga sama, mengenal tiga sistem, yakni: home education (pendidikan rumah), school education (pendidikan sekolah) dan social education (pendidikan sosial). Program-program pendidikan nonformal di Jepang dilakukan melalui sistem pendidikan sosial, istilah pendidikan sosial di Jepang diperkenalkan pertama kali melalui koran sekitar akhir abad 18. Undang-undang tentang pendidikan sosial sebagai dasar sistem pengembangan pendidikan sosial disahkan pada tahun 1949. Pendidikan sosial di Jepang di tekankan pada dua asas pokok, yaitu: (1) menjamin hak-hak setiap warga negara untuk belajar, khususnya mereka yang kurang mampu untuk bersekolah, dan (2) memajukan demokrasi yang partisipatif kepada masyarakat melalui proses pembelajaran di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang kemudian dikenal denagan kominkan[4]
Sejatinya pemerintah sudah bekerja keras untuk menangani problem anak-anak putus sekolah. Tahun 2008, melalui PP no. 47 pemerintah menetapkan program wajib belajar, yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia minimal menyelesaikan pendidikan dasar yakni tingkat SD dan SMP atau yang sederajat[5]. Program wajib belajar ini “bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”[6]  Wajib belajar 9 tahun bisa ditempuh melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi[7]. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang[8]. Sementara pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan[9].
Selanjutnya untuk merealisasikan program wajib belajar dan memberikan kesempatan belajar bagi setiap warga negara, diterbitkan PP No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. PP setebal 215 halaman ini mengakomodir berbagai jenis dan jalur pendidikan. Sehingga hampir semua proses pembelajaran dalam berbagai jenis dan bentuk pendidikan, pada akhirnya dapat disamakan nilainya dengan pendidikan formal[10].
Diantara pendidikan nonformal yang sudah bisa disamakan adalah pendidikan penyetaraan program Paket A (SD), Paket B (SMP) dan Paket C (SMA/SMK). Peserta didik paket ini akan diberi sertifikat kompetensi setelah lulus mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[11] Satuan pendidikan yang mewadahi pendidikan penyetaraan program paket tersebut dikelola dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yakni satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat[12].
Menarik dan dapat menjadi harapan baru karena dengan perkembangan PKBM tidak menutup kemungkinan, jenis-jenis pendidikan nonformal lainnya, seperti Majlis Taklim juga bisa disetarakan dengan ijazah pendidikan formal tentunya setelah tersedia instrumennya untuk mengukur standar kelulusan[13].
Dengan diterbitkannya PP No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan seperti dijelaskan di atas, maka perkembangan iklim pendidikan nonformal di Indonesia tampak kondusip, terutama kelompok-kelompok belajar yang sudah jelas ada ujian penyetaraannya. Dan untuk mengatur pusat-pusat kelompok belajar masyarakat serta meningkatkan mutu dan penjaminan kualitas pelaksanaan keseluruhan program pendidikan masyarakat, Derektorat Pendidikan Pembinaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal  Kemendiknas telah menerbitkan Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang berfungsi sebagai pedoman para pengelola.
Dalam upaya peningkatan tatakelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, serta transformasi informasi dalam penyelenggaraan program-program pendidikan nonformal, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendiknas, pada tahun 2014 telah melakukan penataan ulang kelembagaan PKBM sebagai satuan pendidikan yang memberikan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani melalui pendidikan formal dengan melakukan penerapan Nomor Induk Lembaga (NILEM) PKBM secara online[14].
Melalui NILEM PKBM secara online tersebut di atas, sekarang tercatat ada 8.190 PKBM di berbagai wilayah propinsi seluruh Indonesia. Jawa Barat menduduki tempat teratas, jumlahnya mencapai 1.534 PKBM, disusul Jawa Timur dengan jumlah 1.017 dan Jawa Tengah sebanyak 866.[15] Jumlah PKBM yang telah memiliki NELEM masih sangat sedikit, ini jika kita lihat dari pengertian PKBM yang dimaksud adalah “prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community Based Institution)”[16] dan berarti termasuk majlis taklim yang mungkin jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Fenomena PKBM sekarang menjadi hal yang menarik untuk dicermati, dikaji dan diteliti. Dan tidak sedikit, para akademisi yang sudah melakukan penelitian dalam objek ini. Ada yang meneliti dari segi kelembagaan, pembiayaan,  model, strategi pembelajaran dan lain-lainnya[17]. Semua kegiatan penelitian tersebut rata-rata memiliki tujuan yang hampir sama, yakni memperbaiki pelaksanaan proses PKBM. Dan pada akhirnya PKBM diharapkan bisa menjadi  model pembelajaran yang ideal dan menjadi pilihan masyarakat yang memiliki perbedaan-perbedaan dalam hal khusus, yakni peserta didik yang mempunyai kesulitan-kesulitan untuk bisa mengikuti pendidikan formal. Kesulitan-kesulitan tersebut bisa berupa kesulitan dalam pendanaan[18], membagi waktu belajar, anak-anak yang berkebutuhan khusus, atau alasan-alasan lainnya[19].
Di saat kesadaran masyarakat dan pemerintah Indonesia akan pentingnya pendidikan dalam membangun bangsa, – khususnya kaum muslimin sebagai mayoritas penduduknya – dengan diterbitkannya PP No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, semestinya merasa lega. Karena semua bentuk proses pembelajaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia semua dapat dihargai dan dapat disamakan dengan pendidikan formal, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Selanjutnya apabila kita tinjau dari konsep pendidikan Islam, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sejalan dengan nilai-nilai pedidikan yang diamanatkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, yakni perintah menuntut ilmu. Perintah Al-Qur’an kepada umat Islam yang pertama adalah untuk melakukan kegiatan membaca, yakni kegiatan belajar yang dapat membuka pikiran umat manusia. Membaca adalah pintu gerbang berbagai macam ilmu. Sehingga dengan membaca dan terus belajar kaum muslimin dapat menjadi ummat yang berkualitas. Perintah membaca dalam al-Qur’an, surah al-‘Alaq ayat 1 dan 3, tidak disebutkan maf’ulnya (objek), tetapi yang disebutkan adalah halnya (keadaan) yakni dengan menyebutkan Tuhan.[20] Uslub kalam (Susunan kalimat) tersebut mengisyarahkan bahwa objek ilmu yang dipelajari itu mencakup semua bidang ilmu, karena masih umum. Adapun yang dibatasi adalah caranya, yakni prosesnya yang harus disertai dengan kesadaran ber-tauhid.
Dan mengenai batasan proses menuntut ilmu tersebut di atas, juga hanya cara atau metodenya yang harus menyertakan kesadaran ber-tauhid. Adapun waktunya justru tidak terbatas, bahkan belajar diperintahkan dari mulai buaian sampai liang lahad[21]. Artinya konsep belajar menurut ajaran Islam itu adalah konsep belajar seumur hidup (lifelong learning). Belajar tidak harus di dalam kelas, tetapi bisa di mana saja dan kapan saja. Rumah dan lingkungan masyarakat juga dapat dijadikan sebagai pusat pembelajaran. Dan pada masa Rasulullah Saw., hal ini telah terbukti dapat membelajarkan kaum muslimin dalam membentuk masyarakat yang beradab (masyarakat madani).
Dengan nilai-nilai pendidikan Islam di atas, umat Islam sebenarnya dapat memanfaatkan masjid sebagai Pusat Kegiatan Belajar bagi jama’ahnya. Karena berdasarkan catatan sejarah, masjid dapat dijadikan basis pendidikan. Bahkan pada masa Rasulullah Saw. masjid mempunyai fungsi yang sangat beragam.  Masjid Nabawi pada saat itu memiliki fungsi tidak kurang dari sepuluh hal, sebagai berikut: (1) Tempat ibadah ( shalat dan zdikir), (2) . Tempat konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi, sosial budaya, (3). Tempat pendidikan,  (4). Tempat santunan sosial, (5). Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya, (6). Tempat pengobatan para korban perang, (7). Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, (8). Aula dan tempat menerima tamu, (9). Tempat menawan tahanan, (10). Pusat penerangan atau pembelaan agama.[22]
Dalam hal membelajarkan masyarakat (learning society), pemerintah Indonesia - dalam hal ini Kemendiknas – sebenarnya sudah membangun sinergi dengan pihak-pihak dari luar komunitas maupun lembaga-lembaga yang memiliki agen atau perwakilan atau aktivitas atau kepentingan atau kegiatan dalam komunitas tersebut yang dengan suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi dan berkontribusi bagi keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM.[23]  Dimana komponen-komponennya dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelajaran masyarakat (learning society) melalui program PKBM,  harus difahami bahwa pemerintah hendak memberikan legalitas kegiatan belajar kepada warga negaranya yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal, sehingga hasil belajarnya dapat dihargai sama seperti mereka yang belajar di lembaga-lembaga pendidikan formal. Selanjutnya setelah mendapat sertifikat kelulusan, sertifikat tersebut dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau yang lainnya sama dengan ijazah sekolah formal.
Usaha pengakuan dan persamaan hasil belajar pendidikan nonformal dengan pendidikan formal tersebut di atas, seharusnya disambut dengan tangan terbuka oleh semua pihak. Karena apabila program ini dapat dilaksanakan dengan efektif insyaAllah, hak warga negara akan pendidikan akan dengan mudah terpenuhi. Program wajib belajar 9 tahun (sekolah dasar/SD-SMP) akan tercapai, bahkan mungkin akan terlampaui dengan banyaknya peminat paket C[24], yakni pendidikan setingkat pendidikan menengah (SMA/SMK). Belum program-program pendidikan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Dan terutama bagi umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, semestinya segera mengambil bagian, dengan mengelola potensi dan sarana-sarana yang telah ada yang jumlahnya mencapai ratusan ribu yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, yakni masjid[25] dan Majlis Taklim. Masjid yang hampir semuanya juga mengadakan taklim dan Majlis Taklim yang dibangun secara khusus yang eksistensinya sudah ada sejak zaman dahulu pada dasarnya adalah pusat pembelajaran masyarakat (learning society).
Potensi pusat-pusat pembelajaran masyarakat (learning society) tersebut di atas tinggal disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Selanjutnya didaftarkan secara resmi menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dengan demikian umat Islam Indonesia akan memiliki ratusan ribu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) resmi dan berbasis masjid  (religi). Umat Islam dapat belajar ilmu-ilmu yang bisa menjadi bekal untuk kesejahteraan hidup di dunianya, sekaligus mendapatkan pemahaman agamanya melalui kontak sosial di lingkungan masjid. Muhammad Husain Al-Dzahabiy[26] dalam makalahnya ketika Mu’tamar Risalat Al-Masjid di Makkah tahun 1975, merasionalkan kegiatan umat Islam yang dilakukan di masjid jika dilakukan dengan baik. Beliau menggambarkan betapa mendalamnya pemahaman dan penghayatan umat Islam jika mereka dapat memanfaatkan sarana masjid untuk membina dan mendidik dirinya. Jika seorang berumur 60 tahun dan baligh umur 15 tahun, maka ia berada di masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah selama 45 tahun. Artinya jika satu tahun 365 hari dan sehari semalam 5 kali berada di masjid, maka ia berada di dalam masjid sebanyak 28125 kali.  Jika pertama ke masjid ia bau badannya sangat mengganggu jama’ah yang lain, kemudian ketika itu dia di tegur oleh pengelola masjid atau jama’ah yang ada di sampingnya dengan disertai pemahaman sabda Rasul yang artinya “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menghindar dari masjid kita” dan seterusnya, maka tidak ada orang Islam yang awam degan agamanya.
Dari paparan di atas, peneliti berfikir bahwa potensi pembelajaran umat Islam tersebut perlu mendapatkan porsi khusus untuk diteliti dan dicarikan model-model yang kreatif dan inovatif demi efektifitas dan efesiensi pembelajarannya. Dari penelitian pendahuluan yang dilakuakan, menurut peneliti ada satu PKBM yang dapat dikembangkan menjadi model pusat pembelajaran masyarakat dengan berbasis masjid dan syarat dengan nilai-nilai religiuas. PKBM dimaksud adalah PKBM Bina Insan Mandiri yang lebih dikenal sebagai ”Sekolah Master”. 
Sekolah Master didirikan atas dasar rasa prihatin untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak korban krisis ekonomi tahun 1998. Ketika itu pendirinya, Nurochim berkenalan dengan empat sarjana di Masjid Al-Muttaqien yang terletak di Terminal Depok. Bersama mereka kemudian pelan-pelan mengumpulkan orang yang ingin belajar. Mula-mula kegiatan ini berlangsung di masjid sehingga terkenal dengan nama Masjid Terminal atau Master.
Sekolah Master ini telah terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan basis masjid dan nilai-nilai religi. Pembelajaran yang berlangsung di Master yang serba minim fasilitas, ternyata tidak menghalangi prestasi siswanya. Ini terbukti beberapa kali perwakilan siswa Master dapat menyabet juara olimpiade matematika tingkat Depok, sampai Provinsi Jawa Barat[27]. Master telah berhasil melahirkan siswa-siswa  berprestasi yang menjuarai berbagai perlombaan, baik akademik maupun non akademik, diantaranya Juara I dan III Olimpiade Matematika setara SD se-Jabotabek, Juara I dan II lomba menulis surat untuk Presiden RI, Juara III membaca puisi KWARCAB Kota Depok, Juara II mewarnai gambar TPA se-Kota Depok, Juara I Festival Band Piala Mayjen Asril Tanjung, Juara I Tash-Sic (musik dari barang bekas) se-Jabodetabek, Penghargaan dari Mendiknas dalam rangka HUT Guru, dan lain-lain. Para lulusan Master juga telah berhasil kuliah di Universitas Indonesia (3 orang), di UIN Syarif Hidayatullah, dan UNJ (30 orang ). Ratusan lainnya bekerja sebagai satpam dan karyawan perusahaan. Ada juga yang membuka usaha sendiri seperti bengkel, salon, atau galerai telepon selular.[28]
Sekolah Master juga terbukti dapat membudayakan nilai-nilai Islam ke dalam lingkungan pendidikan, sehingga siapapun yang masuk dalam lingkungan pendidikan Master secara tidak langsung mengikuti budaya Islam tanpa merasa dipaksa. Pernah terjadi kejadian yang unik, – yang kemudian kejadian ini dituduhkan sebagai isu islamisasi  suatu hari datang bingkisan dari seorang tokoh yang ditujukan pada siswa putri. Bingkisan tersebut dibagikan tanpa terkecuali, termasuk pada siswa yang beragama non-Islam. Tanpa sepengetahuan pengurus, di dalam bingkisan tersebut terdapat jilbab dan mukena. Semua siswi kemudian belajar menggunakan jilbab dan shalat dengan mukena pemberian tokoh tersebut. Termasuk seorang siswi yang non-Muslim. Siswi itu turut serta berjilbab saat belajar dan shalat dengan mukena. Orangtuanya sendiri sesungguhnya tidak keberatan, tetapi ada kerabatnya yang menentang, hingga anak tersebut akhirnya pindah tempat tinggal.[29]
Masjid adalah tempat dimana telah diperintahkan oleh Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, bertasbih menyucikan nama-Nya pada waktu pagi dan petang. Masjid adalah pusat pembentukan tokoh-tokoh masyarakat yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat.[30]
Atas dasar latar belakang di atas, peneliti inging meneliti lebih lanjut pada objek Sekolah Master sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai disertasi dengan judul “MODEL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) BERBASIS MASJID (Analisis Management Sekolah Masjid Terminal ‘Master’ Depok)”

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan paparan latar belakang masalah di atas, maka setidaknya dalam objek penelitian ini dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut:
1.         Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kesempatan memperoleh pendidikan melalui jalur nonformal dapat disertifikasi melalui ujian persamaan. Dan nilai sertifikatnya pun disamakan dengan ijazah sekolah formal sesuai dengan tingkatan dan kehususannya.
2.         Perkembangan pendidikan nonformal yang diwadahi dengan istilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (BKBM) kurang mendapat perhatian dari para akademisi. PKBM banyak dikelola justru oleh orang-orang yang kurang mengerti tentang teori kependidikan. Mereka mengelola PKBM lebih didasari oleh sikap keprihatinan dan semangat membantu anak-danak yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal.
3.         Potensi dan sumberdaya umat Islam Indonesia yang sangat besar untuk mengembangkan PKBM belum dimanfaatkan secara maksimal. Umat Islam Indonesia mempunayai ratusan ribu masjid yang tersebar di seluruh pelosok tanah air juga majlis taklim yang tidak kurang jumlahnya dari masjid, belum banyak dimanfaatkan untuk memfasilitasi anak-anak muslim yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal supaya mereka mendapatkan sertifikat kompetensi melalui ujian penyetaraan.
4.         Jumlah PKBM yang dengan tegas mengedepankan nilai-nalai Islami masih sangat minim. Model PKBM kebanyakan bersifat pragmatis dan benilai duniawi semata. Lingkungan proses pembelajaran di PKBM sedikit yang berbasis agama seperti masjid, majlis taklim atau pesantren.

C.    Pembatasan dan Perumusan Masalah
Supaya dalam pembahasan penelitian disertasi ini dapat terarah dan terfokus, mengingat begitu luas dan kompleknya permasalahan yang terkandung dalam pembahasan judul ini, maka penulis perlu membatasi masalah penelitian ini sebagai berikut:
1.      Penelitian ini difokuskan pada management Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang meliputi: Komunitas Binaan, Peserta Didik, Pendidik/Tutor/Instruktur/Narasumber Teknis, Penyelenggara dan Pengelola, dan Mitra PKBM.
2.      Penelitian difokuskan pada analisis model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang berbasis masjid
3.      Sample penelitian dibatasi pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Insan Mandiri yang lebih dikenal sebagai ”Sekolah Master”.
Berdasarkan pada pembatasan masalah penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah management Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sekolah Master?
2.      Bagaimanakah pengembangan model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis Masjid?

D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menemukan model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis masjid yang ideal, yakni PKBM yang bermutu baik, yang dapat memberikan alternatif pendidikan bagi anak-anak yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal. PKBM yang dapat menghasilkan output yang dapat menerapkan nilai-nilai Islami, dan juga dapat bersaing dengan keluaran sekolah-sekolah formal.

E.     Penelusuran Hasil Penelitian
Ada beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
1.      UNESCO Bangkok, menerbitkan CLC Management HandBook,
2.      Dr. H. Mustofa Kamil, dalam bukunya Pendidikan Nonformal, Pengembangan Melalui PKBM memaparkan bahwa Pendidikan nonformal sebagai sebuah bagian dari sistem pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam rangka pengembangan dan implementasi belajar sepanjang hayat (lifelong learning). Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pendidikan nonformal dapat menjadi pendidikan alternatif bagi masyarakat.  Dalam buku ini juga dibicarakan tentang konsep, teori, dan kaidah-kaidah pendidikan yang tidak dibatasi oleh waktu, usia, jenis kelamin, ras (suku, keturunan), kondisi sosial budaya, ekonomi, agama. Pada bab V beliau menjelaskan bagaimana membangun PKBM yang ideal dengan membandingkan atau mengambil pelajaran  melalui studi komparatif tentang pendidikan khususnya pendidikan nonformal di Jepang sebagai negara maju di kawasan Asia untuk lebih meningkatkan kualitas program pendidikan nonformal di masa depan khususnya di Indonesia, oleh karena itu, buku ini sementara boleh dikatakan buku yang pertama penulis dapatkan yang membahas secara tuntas tentang pendidikan nonformal di Indonesia dan pendidikan sosial di Jepang melalui contoh kasus penyelenggaraan PKBM dan Kominkan[31]
3.      Gito Yuliantoro, dalam tesisnya yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelompok Belajar Usaha (KBU) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (BKBM) (Studi Kasus di BKBM Mitra Mandiri Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi)” merupakan penelitan Studi Kasus dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini dibahas tentang permasalahan, hambatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan Kelompok Belajar Usaha dalam pemberdayaan masyarakat. Beliau menjelaskan beberapa temuan dalam penelitian, yaitu masih relatif rendahnya motivasi warga belajar, sarana dan prasarana yang kurang menunjang, dan pemasaran yang kurang berkembang di ekonomi lokal. Adapun mengenai faktor–faktor yang menyebabkan Kelompok Belajar Usaha kurang berkembang adalah : Jenis keterampilan yang tidak aspiratif, kurangnya kerjasama dengan kelembagaan lokal dan swasta, kualitas instruktur yang tidak profesional, dan kurangnya partisipasi atau dukungan dari masyarakat. Selanjutkan beliau menawarkan strategi pemecahan masalah dalam kajian ini, yakni: Program Pendidikan dan Pelatihan Menjahit dan Bengkel sepeda Motor yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat, Pengembangan Usaha Kelompok Belajar Usaha yang berkelanjutan, Pengembangan Usaha Mandiri dan Program Peningkatan Pelayanan Informasi PKBM dan Kerjasama dengan Kelembagaan Lokal.
4.      Ajami Sholichin, menulis skripsinya dengan berjudul “Peran Sekolah Masjid Terminal (Master) di Depok dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Anak Jalanan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)”. Peneliti berhasil menemukan beberapahal terkait Peran Sekolah Masjid Terminal (Master) di Depok, antara lain: pertma, keberadaan sekolah MASTER telah menjadi sebuah cahaya harapan bagi gelap dan kerasnya kehidupan anak jalanan. Sekolah MASTER mampu berperan sebagai salah satu wadah bagi anak jalanan, tidak hanya sebagai rumah singgah tempat bernaung bagi mereka tetapi juga memiliki peranan penting bagi pendidikan mereka sehingga mereka memiliki sebuah harapan baru menghadapi masa depan yang lebih baik. Kedua, peranan sekolah MASTER ini telah mampu meningkatkan motivasi belajar anak jalanan yang biasanya ketika seorang anak telah menghidupi kehidupan keras di jalanan, mereka akan tidak acuh dalam hal pendidikan karena beberapa dari mereka sebelum masuk ke sekolah MASTER, hanya berorientasi pada bagaimana cara untuk mendapatkan uang sebagai kebutuhan hidup utama. Tetapi terlihat berbeda dari beberapa anak jalanan yang sudah masuk dan bergabung bersama sekolah MASTER. Ketiga, Peserta didik (anak jalanan) juga bisa belajar meningkatkan potensi akademis dan life skill mereka demi masa depan yang lebih baik. Seperti belajar mengaji dan baca tulis Al-Quran sehingga dari mereka ada yang menjadi muadzin dan mengikuti kegiatan pengajian remaja di sekitaran tempat tinggalnya, membuat kerajinan tangan dari barang bekas sehingga memiliki nilai jual seperti bingkai foto dari bekas stik ice cream, botol dan gelas bekas minuman mineral yang dijadikan kerajinan seperti kincir angin dan lain-lain. Dan kesenian seperti melukis dan belajar berbagai macam alat musik yang dapat menghasilkan karya yang lebih baik seperti lebih mahir dalam memainkan alat musik dan bernyanyi lebih enak didengar. Ada juga pelatiha otomotif dan sablon juga percetakan untuk menambah skill anak jalanan di sana.
5.      Afiful Ikhwan, dalam tulisannya yang dimuat di Jurnal Edukasi, Volume 0 1, Nomor 6 yang terbit pada 1 Juni 2013, menulisa tema tentang Optimalisasi Peran Masjid dalam Pendidikan Anak: Perspektif Makro Dan Mikro. Tulisan ini menjelaskan Ikhwan kelihatan ingin mengajak pembaca untuk dapat mengembalikan fungsi masjid sebagai sarana pendidikan Islam.

F.     Sistematika Penulisan
Dalam penulisan desertasi ini, sistematikanya akan dibagi menjadi lima bab. Masing-masing bab akan dibagi-bagi lagi menjadi sub bab-sub bab. Dan secara terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bab satu, berisi pendahuluan yang memuat:  Latar Belakang Masalah, Identifkasi Masalah, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kajian Kepustakaan,  dan Sistematika Penulisan.
Pada bab dua, Landasan Teoritis Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang meliputi sub-sub bab ber:konsep Ulama dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan seckut: Landasan Teori, Konsep Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Model-model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Berbasis Masjid, dan Desain Perencanaan Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Berbasis Masjid.
Pada bab tiga, Metode Penelitian, yang terdiri dari sub-sub bab berikut: Pendekatan dan Metode Penelitian, Jenis dan Sumber Data, Objek Penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisis Data, dan Tempat dan Waktu Penelitian. 
Pada bab empat,  berisi tentang Laporan Hasil Penelitian Berupa Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis Masjid. Dalam bab ini akan disajikan sub-sub bab sebagai berikut: Gambaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Sekolah Master, Analisis Management Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Sekolah Master dan Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Berbasis Masjid.
Akhirnya, pada bab lima, yakni bab penutup, penulis mengemukakan kesimpulan secara menyeluruh mengenai temuan penelitian Model Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbasis Masjid. Hal ini – terutama – dimaksudkan sebagai penegasan jawaban atas permasalahan yang telah dikemukakan. Setelah itu, penulis melengkapi disertasi ini dengan saran dan daftar pustaka sebagai rujukan.


[1]http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/04/02/n3ea9b-anak-putus-sekolah-capai-739-juta (diakses: 17/03/2015 jam 21: 08)
[3]Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1), mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara  dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
[4]Dr. H. Mustofa Kamil, Kominkan Sebagai Pusat Budaya dan Belajar Masyarakat Jepang, atikel.
[5]PP no. 47 Tahun 2008, Bab III pasal 3 ayat 2
[6]Ibid, Bab II pasal 2 ayat 2
[7]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bab I Ketentuan Umum, ayat 6, hlm. 3
[8]Ibid, hlm. 7
[9]Ibid, hlm. 8
[10]Lihat PP No. 17 Tahun 2010, Bab IV tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang meliputi: Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusak Kegiatan Belajar Masyarakat, hingga Majlis Taklim semua dihargai setara dengan hasil program pendidikan pendidikan formal (pasal 101). Juga Bab V tentang Penyelenggaraan Pendidikan Informal yakni pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, juga hasilnya dapat dihargai seperti pendidikan formal melalui uji kesetaraan (pasal 117). 
[11]Lihat  PP no. 17 Tahun 2010, Bab IV tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal mulai pasal 114 dan 115.
[12]Lihat  PP no. 17 Tahun 2010, Bab IV tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal mulai Bab I pasal 33.
[13]Apa bila memperhatikan PP no. 17 Tahun 2010, pasal 106 tentang Majlis Taklim, maka Perguruan Tinggi Islam yang sudah terakriditasi A oleh BAN-PT memungkinkan untuk mengeluarkan ijazah persamaan setingkat S1 (Sarjana Agama). Tentunya setelah BAN-PT merestui dan menyediakan instumennya yang dapat mengukur kompetensi lulusanny dengan benar.
[14]http://bindikmas.kemdikbud.go.id/nilem/ (diakses: Rabu, 19 Maret 2015 jam 08.30 WIB)
[15]Ibid
[16]Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendiknas, Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tahun 2012, hlm. 4
[17]Beberapa akademisi yang sudah meneliti seperti Harjono dkk dari Fak. Ilmu Pendidikan Universitas negri Semarang, Gito Yuiantoro dari IPB, Etoh Tohani dari Jur. PLS FIP UNY.
[18]Pada tahun 2011 yang lalu sedikitnya di Indonesia ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah karena kekurangan dana (http://edukasi.kompas.com/ read/2011/07/25/0904512/Biaya.Mahal.Picu.Angka.Putus.Sekolah (diakses 21/3/2005 Jam 22:30)). Mereka para peserta didik yang putus sekolah gara-gara kekurangan dana dapat masuk PKBM dan mengikuti ujian penyetaraan Paket A, B atau C, sesuai tingkatannya.
[19]Miskiah, Seoarang Widyaisuara dari Balai Diklat Keagamaan Palembang menjelaskan bahwa Buruknya lingkungan sekolah menjadi alasan yang sangat kuat bagi orang tua akhir-akhir ini untuk tidak memasukkan anaknya di sekolah formal, beliau berargumen bahwa makin meningkatnya pengangguran akhir-akhir ini, bukti kegagalan sekolah mencetak manusia-manusia produktif. Sekolah hanya lebih mampu memberi tugas-tugas kepada siswa untuk menyelesaikan soal-soal yang mengawang-awang, dimana siswa tidak mampu menterjemahkan pemahaman soal tersebut dalam kehidupan nyata. Akibatnya siswa kurang kreatif dan waktunya habis hanya untuk memikirkan pelajaran-pelajaran yang ia sendiri tidak mengetahui nantinya untuk apa. (http://bdkpalembang.kemenag.go.id/homeschooling-solusi-tepat-buat-yang-sibuk/ (diakses 21/03/2015 Jam 22:40)). Dengan diakuinya pendidikan nonformal bahkan informal berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka mereka akan lebih memilih membelajarkan anaknya di PKBM dalam bentuk homeschooling.
[20]Abu al-Qasim Mahmud bim ‘Amr bin Ahmad al-Kasysyaf, Al-Kasysyaf  ‘an Haqaiqi Ghawamidh at-Tanzil Juz IV, 1407 H, Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, hlm. 775
[22]M. Quraish Shihab,  Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1997, hlm., 462
[23]Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendiknas, Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tahun 2012, hlm. 7
[25]Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kemenag pada tahun 2013 jumlah bangunan masjid dan mushalla mencapai 731.096 buah. http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/14/10/01/ncrd0i33-dmi-bentuk-tim-survei-masjid (diakses 26/03/2015 jam : 01.27)
[26]Seorang Doktor yang juga pernah menjadi Wazir Al-Auqaf  wa Syu’un al-Azhar Al-Sabiq bi Jumhur Mira Al-Arabiyyah.
[30]Lihat QS. An-Nur/24: 36 – 37.
[31]Kominkan adalah pusat budaya dan belajar masyarakat Jepang yang berdiri satu tahun setelah berakhirnya perang Dunia ke II. Pusat budaya dan belajar masyarakat ini didirikan dan disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat Jepang sebagai wujud dari kepedulian pemerintah akan pentingnya rekonstruksi bidang pendidikan dalam mengembalikan kejayaan Jepang sebagai Negara yang berdaulat dan demokrasi. Pemerintah Jepang pada saat itu menganggap, bahwa rekonstruksi bidang pendidikan melalui sekolah atau pendidikan anak-anak tidaklah cukup, sehingga diperlukan model pendidikan yang betul-betul mampu menyatu dan mampu melayani seluruh kebutuhan pendidikan bagi masyarakatnya, maka model pendidikan orang dewasa dan pendidikan masyarakat merupakan sebuah konsep yang dianggap dapat melayani seluruh kebutuhan pendidikan bagi masyarakat, (di antaranya program-program keterampilan bagi pendidikan orang dewasa). Pada saat itulah konsep citizens’ public halls (Kominkan) direkomendasikan oleh pemerintah sebagai sebuah fasilitas pendidikan sosial di setiap pemerintahan Kota (city), dengan harapan Kominkan dapat membangun dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan kepercayaan diri masyarakat Jepang